SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang peserta BPJS Kesehatan menggugat kebijakan kenaikan iuran yang diputuskan pemerintah. <br /> <br />Penggugat menilai pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Agung. <br /> <br />Kusnan Hadi, seorang peserta BPJS Kesehatan asal Surabaya bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor pengadilan negeri Surabaya untuk mendaftarkan gugatan uji materi kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. <br /> <br />Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona saat ini, masyarakat dinilai lebih membutuhkan bantuan sosial maupun bantuan lainnya daripada kenaikan BPJS. <br /> <br />Sementara itu, naiknya iuran BPJS Kesehatan juga dikeluhkan peserta BPJS di Tegal, Jawa Tengah. <br /> <br />Naiknya iuran dinilai menambah beban ekonomi warga di masa sulit seperti saat ini. <br /> <br />Orang-orang ini tengah mengantre berobat di RS Mitra Siaga, Tegal, Jawa Tengah. <br /> <br />Berobat rutin menggunakan BPJS sudah menjadi kebiasaan mereka. <br /> <br />Para peserta BPJS ini mengaku kaget saat mengetahui keputusan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS mulai bulan Juli 2020 mendatang. <br /> <br />Mereka menilai kenaikan iuran ini menambah beban ekonomi mereka di tengah masa sulit pandemi seperti saat ini. <br /> <br />Warga yang lain berharap pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran ini. <br /> <br />Peraturan presiden Nomor 63 tahun 2020 menjadi dasar hukum pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar hampir 50 persen untuk setiap kelasnya. <br /> <br /> <br />