JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur NO 47, tahun 2020. <br /> <br />Anies mengatakan, peraturan tersebut berisikan tentang larangan keluar masuk DKI Jakarta selama pelaksanaan PSBB. <br /> <br />Hal ini dilakukan demi mengurangi persebaran virus corona atau Covid-19. <br /> <br />Dengan peraturan Gubernur nomor 47, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta, dipastikan tidak boleh bepergian keluar, kata Anies saat memberikan konfrensi pers pada Jumat (15/5/2020). <br /> <br />Meski demikian, ada beberapa warga yang diizinkan untuk keluar masuk wilayah DKI. <br /> <br />Mereka adalah mereka yang bekerja di 11 sektor yang izinkan, dengan catatan memiliki surat izin resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI. <br /> <br />Adapun sektor yang diperbolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari. <br /> <br /> <br />