TEGAL, KOMPAS.TV - Bagaimana pelaksanaan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Tegal, Jawa Tengah? <br /> <br />Relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Tegal mulai berlaku sejak 15 Mei 2020. <br /> <br />Semua pelaku usaha diperbolehkan kembali beroperasi. <br /> <br />Relaksasi yang diberikan kepada pelaku ekonomi bertujuan untuk memulihkan kembali ekonomi Kota Tegal. <br /> <br />Termasuk untuk restoran dan tempat makan yang boleh kembali melayani pelanggan untuk makan di tempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. <br /> <br />Namun, ada beberapa jenis usaha yang belum diperbolehkan beroperasi, antara lain tempat wisata dan bioskop. <br /> <br />Sementara itu, di Medan, Sumatera Utara, personel Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dikerahkan untuk membagikan bantuan bahan pokok bagi warga terdampak virus corona di kawasan Kodam I Bukit Barisan. <br /> <br />Bantuan diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. <br /> <br />Bantuan tersebut langsung menyasar rumah-rumah masyarakat yang terdampak Covid-19 yang jauh dari pantauan pemerintah. <br /> <br />Seperti di kawasan perkebunan dan laut, agar tepat sasaran. <br /> <br />
