Surprise Me!

Begini Tata Cara Dapatkan Surat Izin Keluar Kota dari Pemprov DKI Selama Corona

2020-05-16 3,522 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 terkait pelarangan warga DKI Jakarta untuk keluar kota. <br /> <br />Hal ini dilakukan demi mencegah persebaran Covid-19 atau virus corona. <br /> <br />Meski demikian, Anies memberikan izin bagi 11 sektor industri untuk melakukan kegiatan, termasuk keluar dari ibu kota. <br /> <br />Meski demikian, mereka yang dikecualikan ini, harus terlebih dahulu memiliki surat izin resmi dari Pemprov DKI. <br /> <br />Mereka yang dikecualikan, tidak otomatis bisa bepergian. Mereka mengurus surat izin secara virtual dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id ujar Anies (15/3) <br /> <br />Dalam web corona.jakarta.go.id tersebut, warga dapat mendaftarkan diri dan mengunduh beragam persyaratan yang diminta. <br /> <br />Disitu ada form aplikasinya, dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT, RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan <br /> <br />Anies mengaku, saat Anies menyebut pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta terbilang baik, sehingga menunjukkan perkembangan yang positif semenjak diterapkan pada Maret 2020 lalu. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon