JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta menegaskan tidak ada wacana melonggarkan pergerakan warga menjelang Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona yang belum mereda. <br /> <br />Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 yang baru terbit 14 Mei 2020. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada wacana melonggarkan pergerakan warga atau PSBB menjelang Idul Fitri pada 23 - 24 Mei 2020. <br /> <br />Lewat Pergub Nomor 47 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga ber-KTP DKI Jakarta bepergian keluar kawasan Jabodetabek. <br /> <br />Namun, ada pengecualian bagi orang atau pelaku usaha di 11 sektor yang harus tetap bekerja di masa PSBB. <br /> <br />Mereka yang tetap harus bekerja di Jakarta, tetapi tak memiliki KTP Jabodetabek wajib membuat surat izin keluar masuk atau SIKM yang dapat diproses secara online. <br /> <br />Kalian dapat melakukannya via laman website corona.jakarta.go.id. <br /> <br />Surat izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta ini ada dua macam, yakni untuk perjalanan berulang dan perjalanan sekali jalan. <br /> <br />
