KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat membolehkan umat Muslim melakukan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Namun, hal ini khusus bagi daerah dengan kasus positif corona rendah. <br /> <br />Sedangkan, bagi daerah zona merah atau wilayah dengan kasus positif corona yang tinggi, MUI menyarankan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. <br /> <br />Berdasarkan Fatwa MUI tentang tata cara Shalat Idul Fitri di rumah, shalat berjamaah dapat dilaksanakan minimal empat orang, yang terdiri dari satu imam dan tiga makmum. <br /> <br />Namun, jika jumlahnya kurang, maka shalat dapat dilakukan sendiri atau munfarid. <br /> <br /> <br /> <br />Sementara itu, untuk mencegah penyebaran corona, Menteri Agama mengimbau umat Muslim untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja. <br /> <br />Shalat Idul Fitri berjamaah dapat dilaksanakan minimal empat orang dan jika jumlahnya kurang, maka shalat dapat dilakukan sendiri atau munfarid. <br /> <br />Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Muslim untuk tak meninggalkan Shalat Idul Fitri. <br /> <br />
