KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. <br /> <br />Peraturan berlaku untuk membatasi aktivitas warga Jakarta keluar-masuk ibu kota sebagai upaya pencegahan sebaran virus corona atau Covid-19. <br /> <br />Ada sejumlah poin penting dalam Pergub DKI Jakarta tentang pembatasan warga keluar-masuk ibu kota. <br /> <br />Di antaranya warga ber-KTP Jabodetabek bebas keluar masuk Jakarta. Namun, mereka dilarang keluar Jabodetabek. <br /> <br />Ada orang atau pihak yang dikecualikan dalam pergub, yakni petugas kesehatan, anggota TNI Polri, pimpinan lembaga tinggi negara, serta korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional. <br /> <br />Selain itu, petugas ambulans dan mobil jenazah, termasuk mobil pengangkut obat-obatan dan alat medis, serta pemadam kebakaran juga dikecualikan. <br /> <br />Pihak yang dikecualikan harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id. <br /> <br />Pergub Nomor 47 tahun 2020 ini sudah berlaku sejak 14 Mei 2020. <br /> <br />
