BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan izin penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid, dengan tetap menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 menjelang hari raya. <br /> <br />Izin penyelenggaraan Shalat ID, tetap harus sesuai protokol kesehatan. <br /> <br />Pengurus masjid harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh, dan menyediakan daftar absensi bagi jemaah, untuk memudahkan tracking jika nantinya ada jemaah yang terinfeksi Covid-19. <br /> <br />Jemaah yang diperbolehkan untuk shalat di masjid hanya lah warga sekitar, dan dalam kondisi sehat. <br /> <br />Bagi lansia dan anak-anak disarankan untuk tetap shalat di rumah. <br /> <br />Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan tidak ada larangan dalam pelaksanaan shalat id saat penerapan PSBB. <br /> <br />Namun dalam pelaksanaan shalat harus berdasarkan zona daerah itu, apakah masuk zona merah atau tidak. <br /> <br />Hal ini disampaikan khofifah di kantor bakorwil kota Malang, Sabtu malam (16, 05, 20). <br /> <br />Khofifah tetap mengingatkan warga Jawa Timur, untuk lebih mengutamakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19. <br /> <br /> <br />