JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberi penjelasan terkait kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres 64 tahun 2020. <br /> <br />Menurut Yustinus, perpres telah disusun cukup lama yang bertujuan ingin memperbaiki ekosistem agar pelayanan selama pandemi juga lebih baik. <br /> <br />Melalui akun Twitternya, Yustinus menyatakan Penyesuaian iuran ini dirasakan oleh peserta bukan penerima upah. Ini kelompok non-karyawan yg penghasilannya bervariasi. Sesuai prinsip \"ability to pay\", silakan yg mampu bayar lebih tinggi. Yg tak mampu silakan ikut kelas 3. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama kok. <br /> <br />Perpres 64 tentang kenaikan iuran BPJS telah menuai gugatan dari masyarakat. <br /> <br />Salah satunya datang dari peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan ke pengadilan negeri Surabaya,Jawa Timur. <br /> <br />Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona saat ini, masyarakat dinilai lebih membutuhkan bantuan sosial maupun bantuan lainnya daripada kenaikan BPJS. <br /> <br />Dalam Perpers No 64 tahun 2020 disebutkan iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020. <br /> <br />Iuran kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000. <br /> <br />Kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000. <br /> <br />Kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 dengan subsidi dari pemrintah sebesar 16.500 rupiah. <br /> <br />Lebih lengkap soal gugatan terhadap Perpres No 64 yang berisi aturan kenaikan iuran BPJS, simak dialog bersama M Sholeh selaku pengacara sekaligus penggugat dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. <br /> <br />
