Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa panduan tata cara takbir dan salat id yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 28/2020. Salat id dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid tanah lapang dan musala dengan memenuhi sejumlah persyaratan penting. <br /> <br /><br /> <br />Menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan salat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas COVID-19.<br /> <br /><br /> <br />Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus korona.<br /> <br /><br /> <br />Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran COVID-19 belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.<br /> <br /><br /> <br />Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.<br /> <br /><br /> <br />Umat muslim yang berada di zona merah COVID-19 yang menunjukkan tren meningkat atau belum menurun maka pelaksanaan salat Idul Fitri-nya sebaiknya dilaksanakan di rumah. Dalam pelaksanaannya pun boleh dilakukan berjamaah atau sendiri. Tapi, kembali lagi kepada syarat salat Idul Fitri yakni, dilakukan minimal 4 orang.<br /> <br /><br /> <br />Selain syarat minimal 4 orang atau jamaah terang dia, khotbah Idul Fitri pun tidak perlu dilakukan apabila salat Idul Fitri-nya di rumah, dan bacaan shalat-nya pun tidak perlu dikeraskan. Soal tata cara takbir, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat dapat bertakbir di rumah, dan ingat tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.<br />Fatwa MUI Perbolehkan Salat Id di Rumah - Highlight Primetime News Metro TV