Surprise Me!

Desa Grenggeng Terapkan Denda Bagi Pemudik yang Menolak Karantina

2020-05-18 2,719 Dailymotion

KEBUMEN, KOMPAS.TV - Tak main-main mencegah penyebaran corona. <br /> <br />Perangkat Desa Grenggeng, Kebumen, Jawa Tengah, menerapkan denda 500 ribu rupiah, bagi pemudik yang menolak dikarantina. <br /> <br />Aturan yang diterakan adalah kesepakatan perangkat desa, BPD, dan relawan covid 19. <br /> <br />Warga yang baru datang dari luar Kebumen, akan dicek suhu tubuh, dan diwajibkan mengenakan gelang merah muda, sebagai tanda dalam pemantauan. <br /> <br />Pemudik akan dikarantina di satu rumah yang telah disiapkan, selama 14 hari. <br /> <br />Jika menolak, dan malah berkeliaran di desa, maka akan didenda 500 ribu rupiah. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon