JAKARTA, KOMPAS.TV - Para buruh diuji di tengah pandemi korona, dan bulan ramadhan ini. <br /> <br />Lalu apakah sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja? <br /> <br />Kami akan membahasnya bersama presiden konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia, KSPSI, Andi Gani Nena Wea. <br /> <br />Juga ada wakil ketua kadin bidang ketenaga-kerjaan sekaligus ketua Apindo, Anton Supit. <br /> <br />Tunjangan hari raya atau THR, bagi para abdi negara sudah cair, namun berbeda bagi para buruh. <br /> <br />Pasalnya kementerian ketenaga-kerjaan memperbolehkan pengusaha, menunda pembayaran thr ke pekerja. Selain itu, pembayaran thr juga boleh dicicil. <br /> <br />Menteri ketenaga-kerjaan, Ida Fauziah, telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020, di perusahaan, dalam masa pandemi corona virus disease 2019, atau covid-19. <br /> <br />Perusahaan yang tidak mampu membayar thr tepat waktu, diberikan dua opsi. <br /> <br />Pertama, pembayaran thr secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh, alias dicicil. <br /> <br />Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan thr, sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati. <br /> <br />Meski demikian, perusahaan perlu berdialog dengan pekerjanya terlebih dahulu, untuk mencapai kesepakatan tersebut. <br /> <br />Berdasarkan pasal 8 peraturan menteri tenaga kerja nomor 20 tahun 2016, thr keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. <br /> <br />Bila THR tidak dibayar, maka sanksi akan dikenakan ke para pengusaha atau perusahaan. <br /> <br />Yakni berupa, teguran tertulis, dengan batas waktu kewajiban pembayaran dalam tiga hari sejak menerima sanksi. <br /> <br />Kemudian jika melewati batas tersebut, akan ada pembatasan kegiatan usaha. <br /> <br />