JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 101 orang yang diamankan dari kawasan kafe di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diberi sanksi sosial, karena telah berkerumun saat PSBB. <br /> <br />Ke-101 orang tersebut diberikan sanksi, membersihkan sejumlah fasilitas umum. <br /> <br />Sebanyak 101 orang diamankan Kepolisian Metro Jakarta Utara, karena melanggar peraturan gubernur DKI Jakarta, tentang pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB. <br /> <br />Sebagian besar pelanggar adalah pengunjung kafe DKI Kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. <br /> <br />Pengelola sejumlah kafe diamankan petugas, termasuk pekerja seks komersial yang masih beroperasi saat PSBB. <br /> <br />Polisi juga menangkap tujuh orang yang terindikasi akan melakukan tawuran antar warga. <br /> <br />Para pelanggar aturan PSBB ini diberi sanksi, karena tidak menaati imbauan untuk tetap berada di rumah, selama pandemi Covid-19. <br /> <br />Para pelanggar diberi sanksi membersihkan sejumlah fasilitas umum, yang biasanya dikerjakan oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum, atau PPSU. <br /> <br />
