JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia menyatakan zakat yang dikumpulkan dari umat islam bisa disalurkan kepada warga terdampak Covid-19. <br /> <br />Kami menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulan Covid-19 dan dampaknya dengan ketentuan-ketentuan tentunya, ujar Asronun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Senin (18/05/2020). <br /> <br />MUI juga telah mengeluarkan fatwa soal shalat ied bisa dilakukan di rumah atau dilakukan secara berjemaah dengan syarat dilakukan di zona hijau Covid-19. <br /> <br />Boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, kalau kita memilih tempat di luar rumah, maka harus ada kondisi salah satu diantara dua ini, jelas Asronun. <br /> <br />Yang pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 syawal nanti, Salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah ditunjukkan kecenderungan menurun dan apa public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas social yang memungkinkan terjadinya kerumunan, lanjutnya. <br /> <br />