Surprise Me!

Gubernur Jatim Cabut Aturan Shalat Ied di Ruang Publik, Ini Alasannya

2020-05-18 267 Dailymotion

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemprov Jawa Timur yang sebelumnya membolehkan warga shalat Idul Fitri di masjid dengan lima syarat, akhirnya dicabut yang artinya pelaksanaan shalat idul fitri di ruang publik tidak diizinkan. <br /> <br />Pencabutan surat nomor 451/7809/012/2020 perihal imbauan kaifat takbir dan salat Idul Fitri Masjid Al Akbar Surabaya dibenarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui program Sapa Malam Kompas TV, Senin (18/05/2020). <br /> <br />\"Surat yang ditandatangani pak sekda sebelumnya hanya ditujukan ke Masjid Nasional Al Akbar tapi kemudian meluas dan seterusnya sehingga persepsi publik seolah-olah ini bisa dibuka dan dilaksanakan oleh siapa saja,\" ujar Khofifah. <br /> <br />\"Kita mengimbau warga untuk shalat ied di rumah masing-masing,\" tegasnya. <br /> <br />Khofifah juga mengatakan jika wilayah Jawa Timur baik kabupaten dan kota seluruhnya sudah masuk zona merah. <br /> <br />\"Kebetulan semua kabupaten/ kota sudah terkonfirmasi positif Covid-19, ada yang jumlahnya kecil, ada yang jumlahnya besar,\" ucap Khofifah. <br /> <br />Menurut Khofifah, masyarakat diminta untuk mendahulukan langkah antisipasi penyebaran COVID-19, dalam kaitannya dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah. <br /> <br />\"Menghindari keburukan itu harus didahulukan daripada mengejar kebaikan. Kemungkinan potensial terjadinya penyebaran, maka itu harus didahulukan, dihindari,\" ujar Khofifah. <br /> <br />Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menganjurkan masyarakat untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri dengan tetap menegakkan protokol pencegahan Covid-19. <br /> <br />Lebih lengka terkait aturan tersebut, simak dialog bersama dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Agama Fachrul Razi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon