DEPOK, KOMPASTV - Puluhan pelanggar aturan PSBB di kota Depok Jawa Barat dihukum menyapu dan mencabut rumput fasilitas umum. <br /> <br />Sebagian besar pelanggar tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah. <br /> <br />Hukuman sosial ini diberikan kepada pelanggar aturan psbb yang terjaring petugas satpol PP Kota Depok, Jawa Barat di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker di berhentikan petugas dan diminta untuk membuat surat pernyataan. <br /> <br />Meski petugas memberi mereka masker, petugas juga menghukum dengan sanksi sosial yaitu menyapu dan mencabut rumput fasilitas umum. <br /> <br />Selain tak mengunakan masker, Angkutan umum yang membawa penumpang diluar ketentuan juga diberhentkan petugas. <br /> <br />Sebagian penumpang diturunkan untuk mencari alternatif angkutan lain. <br /> <br />Kasat Pol P Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan di masa PSBB tahap ketiga ini petugas telah menindak ratusan pelanggar dan sebagian besar mereka yang terjaring tidak menggunakan masker. <br /> <br />PSBB tahap ketiga di Kota Depok berlangsung hingga 26 mei mendatang. <br /> <br />