Wabah virus corona dan berbagai kebijakan pembatasan mendorong otoritas agama untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah. <br /><br />Seperti apa hukumnya? Bolehkah dilakukan lebih cepat? Apakah sah bila ijab kabul zakat tanpa bersalaman? Siapa yang berhak menerima? (BBC Indonesia)
