KOMPAS.TV - Dua pertimbangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mencabut hak asimilasi Bahar bin Smith, di antaranya isi ceramah yang diduga provokatif, termasuk penyambutan Bahar bin Smith yang dianggap melanggar PSBB. <br /> <br />Apa langkah hukum pihak Bahar bin Smith dan bagaimana hak asimilasi narapidana ini diterapkan pemerintah di tengah pandemi corona? <br /> <br />Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap setelah beberapa hari bebas penjara lewat program asimilasi. <br /> <br />Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengatakan bahwa pencabutan asimiliasi dilakukan karena Bahar bin Smith melakukan sejumlah pelanggaran berat. <br /> <br />Pengacara Bahar bin Smith menyesalkan tak ada komunikasi yang dilakukan pihak lapas terkait penangkapan kliennya tersebut. <br /> <br />Bahar bin Smith bebas bersayarat dari Lapas Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020 lalu. <br /> <br />Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan pada 8 Juli 2019 silam. <br /> <br />