Surprise Me!

Prajurit TNI Serma T Ditahan Buntut Postingan Istri di FB

2020-05-20 1,600 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sersan Mayor T prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama Rindam Jaya menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin. <br /> <br />Sersan Mayor T diketahui telah melanggar Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2014 tentang hukuman disiplin militer. <br /> <br />Komandan Rindam Jaya Kolonel Infanteri Ketut Gede Wetan mengatakan Serma T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari untuk di Rindam Jaya. <br /> <br />Sementara, untuk istri Serma T berinisial SD, selanjutnya ditindak lanjuti dengan pelaporan kepihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. <br /> <br />Kolonel Infanteri Ketut Gede Wetan juga mengimbau kepada seluruh prajurit agar tidak mengulangi kasus serupa dan memanfaatkan waktu luang dengan hal hal positif. <br /> <br />Serma T dianggap tak dapat membina istrinya terkait penggunaan media sosial. Pasalnya, istri Serma T mengunggah postingan di akun Facebooknya dengan tulisan berbahasa Jawa. Postingan tersebut bertuliskan: 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020' yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon