Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilanjutkan. Ini merupakan perpanjangan kedua PSBB. Usai ini, dimungkinkan tak akan ada PSBB lanjutan. <br /> <br /><br /> <br />Berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta selama pemberlakuan PSBB Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus corona atau Covid-19. Perpanjangan PSBB Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan PSBB dari 22 Mei hingga 4 Juni 2020.<br /> <br /><br /> <br />"Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta menyampaikan kepada seluruh masyarakat, Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni," ujar Anies dalam siaran Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).<br /> <br /><br /> <br />Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji apabila warga mematuhi aturan dari pemerintah, maka PSBB ini menjadi PSBB terakhir.<br /> <br />"Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB)," kata Anies Baswedan,<br /> <br /><br /> <br />Aturan yang harus ditaati masyarakat antara lain tetap di rumah, memakai masker apabila keluar rumah, saling menjaga jarak fisik minimal semeter, dan menjaga kebersihan mencuci tangan pakai sabun. MI/Antara Foto/Youtube: Pemprov DKI Jakarta<br />PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Sebut Ini Terakhir Jika Masyarakat Disiplin
