KOMPAS.TV - Baru 3 hari bebas lewat program asimilasi, Bahar Bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. <br /> <br />Demi alasan keamanan dan ketertiban, Kemenkumham kemudian memindahkan Bahar Bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. <br /> <br />Sempat terjadi adu mulut dengan petugas keamanan lapas dan pihak pengacara Bahar Bin Smith di depan halaman Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyesalkan, tak ada komunikasi yang dilakukan pihak lapas terkait penangkapan kliennya. <br /> <br />Pengacara mengatakan dirinya masih berupaya mengonfirmasi alasan penangkapan kembali kliennya. <br /> <br />Ia menduga, Bahar Bin Smith telah melanggar kesepakatan dan syarat asimilasi kemenkumham terkait covid-19. <br /> <br />Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, mengatakan, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi sehingga Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar. <br /> <br />Pada Selasa malam (19/5/2020) Bahar dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan dengan pengawalan Kepolisian dan Jajaran Pemasyarakatan. <br /> <br />Bahar Bin Smith pada Juli 2019, divonis hukuman 3 tahun penjara , oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung karena kasus penganiayaan. Saat menerima pembebasan lewat program asimilasi, Bahar telah menjalani setengah masa tahanan yang diputuskan hakim. <br /> <br />
