JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski pemerintah sudah menjelaskan alasan kenaikan iuran demi menutupi defisit keuangan di BPJS Kesehatan, masih ada kalangan masyarakat yang bersikukuh menolak hingga melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung atau MA. <br /> <br />Mereka layangkan gugatan atas terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden tentang jaminan kesehatan. <br /> <br />Benarkah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan semata-mata dengan menaikkan iuran? Bagaimana kesiapan pemerintah menghadapi gugatan jilid dua kali ini? <br /> <br />Lagi dan lagi. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menggulirkan polemik di masyarakat. <br /> <br />Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atau KPCDI kembali mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. <br /> <br />Gugatan yang sama juga dilayangkan seorang peserta BPJS Kesehatan di Surabaya ke Pengadilan Negeri Kota Surabaya. <br /> <br />Banjir kritik hingga layangan gugatan atas dikeluarkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali mengevaluasi isi perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. <br /> <br />Apalagi, perpres ini dinilai sebagai sikap kurang empati pemerintah terhadap penderitaan rakyat di tengah wabah corona. <br /> <br />