Surprise Me!

Cara Ajukan Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

2020-05-21 1,411 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama PSBB, setiap orang atau pelaku usaha dilarang bepergian kelua dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta. <br /> <br />Hal ini demi menekan penyebaran virus Corona di wilayah DKI Jakarta. <br /> <br />Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. <br /> <br />Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk keluar dan atau masuk Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). <br /> <br />SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id Pilih menu Izin Keluar <br />Masuk Jakarta kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. <br /> <br />Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus <br />Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, diantaranya: <br /> <br /> Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja nonJabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTPSementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut: <br /> <br /> Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP <br />

Buy Now on CodeCanyon