Surprise Me!

3 Sanksi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR ke Karyawan

2020-05-21 1,333 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. <br /> <br />Sanksi berupa teguran secara tertulis, sanksi administrasi hingga sanksi pengurangan produksi. <br /> <br />\"Sanksi bagi perusahaan yang belum bayar THR adalah sanksi administrasi, kemudian sanksi teguran tertulis, kemudian sanksi yang ketiga diminta untuk mengurangi produksi,\" kata Fauziah. <br /> <br />Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sejak 11-18 Mei 2020, telah diterima 422 pengaduan terkait pembayaran THR dan 313 konsultasi THR. <br /> <br />Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan laporan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), dari total 735 pengaduan dan konsultasi tersebut, seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti. <br /> <br />Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti, katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020). <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon