Surprise Me!

Syarat Bepergian dengan Kereta dan Pesawat di Masa PSBB

2020-05-21 1,230 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi anda yang mau berpergian dinas ke luar kota menggunakan transportasi kereta api atau pesawat di masa pandemi Covid-19, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. <br /> <br />Calon penumpang membawa surat dinas atau surat tugas dan keterangan sehat. Khusus untuk pesawat, calon penumpang juga menyertakan hasil rapid test. <br /> <br />Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi maka calon penumpang tidak bisa melakukan perjalanan, baik menggunakan pesawat atau kereta api. Hal ini demi menekan dan mencegah penyebaran virus Corona. <br /> <br />Pengguna transportasi pesawat juga diminta datang 3 jam sebelum keberangkatan karena diwajibkan melalui 3 check point sebelum menaiki pesawat. <br /> <br />PT Kereta Api Indonesia dan Bandara Soekarno Hatta menjamin seluruh petugas yang bertugas dalam keadaan sehat. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon