KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak melarang perayaan malam takbiran yang biasa dilakukan dengan cara berkonvoi. <br /> <br />Meski demikian pemkot memperbolehkan warganya Shalat Ied di masjid. <br /> <br />Pelaksanaan Shalat Ied dilakukan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat karena masih dalam situasi pandemi virus Corona. <br /> <br />Meski demikian Pemkot Pontianak menegaskan akan tetap melarang kegiatan malam takbiran dengan cara berkonvoi. <br /> <br />Keputusan ini diambil sesuai dengan kesepakatan bersama. <br /> <br />Baik dari forum komunikasi umat beragama, perwakilan tokoh agama, serta forum komunikasi pimpinan daerah. <br /> <br />Sementara itu di Kota Bekasi, Jawa Barat, Shalat Idul Fitri diizinkan digelar berjemaah di 41 kelurahan berstatus zona hijau, yang bebas dari kasus positif Corona. <br /> <br />Protokol kesehatan wajib dilakukan selama pelaksanaan shalat, termasuk melakukan tes cepat Corona terhadap warga di zona hijau secara acak. <br /> <br />Pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjemaah juga akan diawasi oleh tim dari Pemkot Bekasi. <br /> <br />Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melarang warganya untuk melakukan takbir keliling di tengah pandemi Corona. <br /> <br />Aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran wali kota yang ditujukan kepada camat, lurah hingga takmir masjid sejak tanggal 17 Mei 2020. <br /> <br />Risma juga mengimbau agar masyarakat menunaikan Shalat Idul Fitri di rumah. <br /> <br />
