JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah tengah menggodok penjabaran operasional transportasi selama masa mudik 2020. <br /> <br />Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan, mudik tetap dilarang, namun pergerakan orang dengan kepentingan khusus dimungkinkan dengan syarat dan protokol tertentu. <br /> <br />Hal ini disampaikan Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI melalui daring, pada Rabu (05,06,20) pagi. <br /> <br />Kriteria pengecualian ini akan dibahas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Operasional moda transportasi udara, laut, darat, dengan kriteria khusus ini akan mulai berlaku pada hari Kamis ini. <br /> <br />Menhub berharap penjabaran aturan ini tidak disalahgunakan. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik. Pemerintah akan melarang mudik demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah Jakarta tengah menyiapkan aturan yang membatasi warga masuk ke Jakarta, pasca lebaran. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, aturan pembatasan warga masuk ke jakarta pasca lebaran akan dikeluarkan dalam waktu dekat. <br /> <br />Pembatasan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. <br /> <br />Meski tetap ada kesempatan masuk ke Jakarta, Anies menyatakan, bakal memakan waktu cukup lama. <br /> <br /> <br />