JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari kedua Idul Fitri, biasanya diisi dengan acara silaturahmi ke rumah sanak saudara. <br /> <br />Namun di tengah pandemi corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melarang warga untuk melakukan mudik lokal, demi menekan penyebaran covid-19. <br /> <br />Sejak jumat 22 Mei, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan mudik lokal, dan berjanji melakukan pengetatan, dan penjagaan di 12 titik check point tambahan. <br /> <br />Nantinya, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus membawa KTP dan membawa surat izin keluar masuk ibu kota. Surat izin ini bisa didapat melalui \"website\" Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id <br /> <br />Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sekitar 430.993 kendaraan meninggalkan Jakarta sejak tanggal 17-22 Mei 2020. Kendaraan itu meninggalkan Jakarta melalui arah Timur, arah Barat, dan arah Selatan. Angka ini turun 61% dari lalu lintas (lalin) di periode Lebaran tahun 2019. <br /> <br />\"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 39 persen dari arah Timur, 34 persen dari arah Barat, dan 27 persen dari arah Selatan,\" kata Corporate Communication & Community Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2020). <br /> <br /> <br /> <br />