JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19. <br /> <br />Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. <br /> <br />Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebut dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. <br /> <br />Pasalnya, perusahaan dan industri memiliki jumlah populasi pekerja dan mobilitas yang besar. Selain itu, interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. <br /> <br />\"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,\" kata Terawan, Senin (25/5/2020). <br /> <br />Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter. <br /> <br />Berikut bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020: <br /> <br />Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll). <br /> <br />#Corona #NewNormal #Covid19 <br /> <br />
