JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian akan memberlakukan skema penyekatan pintu masuk menuju DKI Jakarta pasca-lebaran 2020. <br /> <br />Penyekatan diberlakukan pada jalur-jalur utama arus balik sejumlah daerah di Jawa ataupun Sumatera. <br /> <br />Petugas kepolisian meminta agar tak ada lagi masyarakat luar daerah datang berbondong-bondong ke Jakarta. <br /> <br />Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintahan daerah untuk menekan jumlah kasus positif Corona. <br /> <br />Selain itu, penerapan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, telah diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020. <br /> <br />Setiap orang dari luar daerah yang tidak memiliki keperluan yang dikecualikan, diminta untuk sementara waktu tidak memasuki wilayah Jakarta. <br /> <br />Imbauan untuk warga yang hendak melakukan perjalanan menuju Ibu Kota Jakarta juga disampaikan ketua gugus percepatan penanganan Covid-19, Doni Monardo. <br /> <br />Warga diimbau untuk memeriksa kesehatannya terlebih dulu, untuk mengurangi sebaran virus Corona. <br /> <br />Pemerintah mengimbau warga disiplin menjalankan protokol kesehatan, untuk mengakhiri pandemi. <br /> <br />Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengimbau warga yang hendak melakukan perjalanan untuk memeriksa kesehatannya terlebih dulu, untuk mengurangi sebaran virus Corona. <br /> <br />Pemerintah mengimbau warga disiplin menjalankan protokol kesehatan, untuk mengakhiri pandemi. <br /> <br />