Surprise Me!

TEGAS! Anies Baswedan: Tak Punya SIKM, Tak Bisa Masuk Jakarta!

2020-05-25 1,352 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta perlu mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM). <br /> <br />Anies menyebut, bila tidak memiliki SIKM, maka mereka tidak diizinkan untuk memasuki wilayah Jakarta. <br /> <br />Hal itu disampaikan oleh Anies dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (25/5/2020). <br /> <br />\"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan,\" ucap Anies, Senin (25/5/2020). <br /> <br />Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut. <br /> <br />Anies pun menyebut bahwa masyarakat dapat mengajukan persyaratan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id. <br /> <br />\"Ini alamatnya yaitu corona. jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes,\" ucap Anies. <br /> <br />\"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya,\" sambung Anies. <br /> <br />Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan. Tujuannya agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. <br /> <br />Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. <br /> <br />#SIKM #AniesBaswedan #Corona <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon