KOMPAS.TV - Kepolisian akan terus menerapkan penyekatan arus lalu lintas kepada para pengguna jalan tol yang ada di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, hingga 30 Mei 2020. <br /> <br />Kepolisian akan terus mengevaluasi kegiatan penyekatan lalu lintas kepada warga yang ingin mudik. <br /> <br />Penyekatan arus lalu lintas hingga hari pertama Lebaran pada 24 Mei 2020 masih terus diberlakukan. <br /> <br />Polisi berjaga 24 jam di Gerbang Tol Cikampek kilometer 31. <br /> <br />Jumlah kendaraan yang disekat pada masih terpantau padat meski demikian terjadi penurunan jumlah pelanggaran oleh para pemudik. <br /> <br />Sementara itu, hari kedua Idul Fitri, biasanya diisi dengan acara silaturahmi ke rumah sanak saudara. <br /> <br />Namun, di tengah pandemi corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melarang warga untuk melakukan mudik lokal. <br /> <br />Sejak 22 Mei 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan mudik lokal dan berjanji melakukan pengetatan, serta penjagaan di 12 titik check point tambahan. <br /> <br />Warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus membawa KTP dan membawa surat izin keluar masuk ibu kota. <br /> <br />