Surprise Me!

Terlanjur Mudik dan Ingin Balik Jakarta? Begini Cara Membuat SIKM

2020-05-26 90,673 Dailymotion

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Rencananya Jumat (22/5/2020) surat ini akan menjadi syarat wajib.<br /><br />Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020.<br /><br />Adapun tata cara membuatnya, bisa diajukan secara online lewat situs Corona.jakarta.go.id. Berikut tata cara membuat Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang telah dirangkum Suara.com dalam sebuah video pendek. Selengkapnya, tonton dalam video ini<br /><br />#SIKM #SuratIzinMasukKeluarJakarta #PSBB<br /><br />Video Editor: Heriyanto<br />==================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Buy Now on CodeCanyon