JAKARTA, KOMPAS.TV - Siap-siap memasuki era kehidupan normal baru alias new normal, tak terkecuali bagi para pekerja. <br /> <br />Tak hanya karyawan, industri pun wajib disiplin menjalankan protokol kesehatan saat akan melangkah ke new normal, bekerja di tengah pandemi covid-19. <br /> <br />Kementerian Kesehatan merilis protokol tatanan normal baru di tempat kerja dan perkantoran. <br /> <br />Ada beberapa poin diantaranya, membentuk tim penanganan covid-19 di tempat kerja. <br /> <br />Pengaturan bekerja dari rumah. <br /> <br />Serta mewajibkan pekerja menggunakan masker, selama masa pembatasan sosial berskala besar. <br /> <br />Beberapa tambahan lain, saat kembali bekerja pasca PSBB adalah menerapkan physical distancing atau jaga jarak, menyediakan transportasi khusus pekerja, jika memungkinkan dan menerapkan gerakan masyarakat hidup sehat. <br /> <br />Kini kalangan pengusaha, menunggu lampu hijau dari pemerintah untuk menjalankan tatanan normal baru. <br /> <br />Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia, kesehatan ekonomi tak bisa di-korbankan demi kepentingan jangka panjang. <br /> <br />Namun, hati-hati saat menentukan waktu pelaksanaan tatanan normal baru. <br /> <br />Indikatornya harus jelas. Ikatan Dokter Indonesia menambahkan pentingnya edukasi bagi masyarakat, agar perilakunya tak memperparah penyebaran virus. <br /> <br />
