JAKARTA, KOMPAS.TV - Panduan pencegahan dan pengendalian covid-19, di tempat perkantoran dan industri di tengah situasi pandemi, sudah diterbitkan Pemerintah. <br /> <br />Ini tandanya, Indonesia, segera memasuki fase normal baru, alias new normal. <br /> <br />Tatanan hidup baru penuh protokol kesehatan ini, mau tak mau menjadi wajib dilakukan di tengah situasi pandemi, agar roda bisnis terus berputar, selama vaksin corona belum ditemukan. <br /> <br />Panduan new normal dari Kementerian Kesehatan ini pun disiapkan sebagai pedoman bagi tempat kerja instansi pemerintah, Pegawai Negeri Sipil, BUMN, hingga perusahaan swasta. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga meminta masyarakat disiplin mematuhi aturan PSBB, agar bisa kembali beraktivitas, meski dalam kondisi normal baru. <br /> <br />Ada tiga komponen yang diatur pemerintah, menjelang fase normal baru, di tempat perkantoran dan perindustrian, termasuk PNS dan pegawai BUMN. <br /> <br />Yang pertama, terkait sistem kerja yang bisa dilakukan dari kantor, rumah, atau tempat lain. <br /> <br />Kedua, penerapan protokol kesehatan, serta, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. <br /> <br />Bagaimana penerapannya nanti? Dan seberapa efektif penerapan new normal ini? <br /> <br />Untuk membahasnya kami sudah terhubung dengan tenaga ahli utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin. <br /> <br /> <br />
