Surprise Me!

Surat Edaran Gugus Tugas: Status Darurat Corona Belum Berakhir

2020-05-27 1,052 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran. <br /> <br />Surat ini mempertegas status bencana pandemi virus Corona di Indonesia. <br /> <br />Status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir. <br /> <br />Status bencana nasional akan berakhir pada saat ditetapkannya Keppres mengenai penetapan berakhirnya status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional. <br /> <br />Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku, ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui pesan digital pada Jumat lalu (22/5). <br /> <br />Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan sebelum WHO mencabut status pandemi serta vaksin dan obatnya belum ditemukan maka masih diperlukan status bencana nasional Covid-19. <br /> <br />Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19, ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon