BEKASI, KOMPAS.TV - Hari ketiga pasca-lebaran, Rabu (27/05/2020), sejumlah pos penyekatan di Bekasi, Jawa Barat, dijaga ketat petugas gabungan. <br /> <br />Beberapa pengendara roda empat dipaksa putar balik lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta atau SIKM. <br /> <br />Penyekatan tak terkecuali bagi seorang warga negara asing setelah tidak dapat menunjukkan SIKM di pos pantau penyekatan perbatasan Kedungwaringin. <br /> <br />Dari data, hingga Rabu malam tercatat sedikitnya 165 kendaraan dipaksa putar balik. <br /> <br />Selain roda dua dan roda empat, petugas juga menindak bus pengangkut pemudik yang tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta. <br /> <br />Sementara mengantisipasi masuknya pemudik yang hendak kembali ke Jakarta, tim gabungan menyortir kendaraan yang melintas di ruas tol Jakarta Cikampek. <br /> <br />Penyekatan kendaraan menuju Jakarta dilakukan di kilometer 47, ruas tol Jakarta Cikampek, Karawang, Jawa Barat. <br /> <br />Kendaraan non logistik yang melintas diperiksa satu per satu. <br /> <br />Jika tidak membawa SIKM, kendaraan langsung diminta putar balik melalui Karawang Barat. <br /> <br />Polisi mencatat hingga Rabu (27/05/2020) sore, hampir 500 kendaraan tanpa surat izin keluar masuk yang akhirnya diputar balik. <br /> <br />
