KOMPAS.TV - Polisi menyita puluhan balon udara yang diterbangkan warga. <br /> <br />Sebelumnya polisi telah melarang warga untuk menerbangkan balon udara selama pandemi corona. <br /> <br />Sebanyak 12 balon udara berukuran sedang hingga besar disita anggota Polres Wonosobo, Jawa Tengah. <br /> <br />Selain berbahaya karena menggangu penerbangan, balon udara ini sudah dilarang terbang karena dapat menimbulkan kerumunan warga di masa pandemi corona. <br /> <br />Sementara selama lebaran tercatat ada belasan balon udara yang terpantau diterbangkan di atas langit Kota Solo. <br /> <br />Lanud Adi Soemarmo telah mengirimkan notice to airmen atau notam di 4 wilayah, yakni Parakan, Wonosobo, Pekalongan, dan Kajen, agar pilot lebih berhati-hati. <br /> <br />Sebelumnya di sejumlah daerah balon-balon udara terpantau terbang liar di langit Solo, Sragen, Klaten, Yogyakarta, hingga Semarang. <br /> <br />Balon balon udara ini bahkan terpantau jatuh di area Bandara Jenderal Ahmad Yani. <br /> <br />Di sebagian daerah, aksi warga terbangkan balon udara merupakan tradisi yang dilakukan saat lebaran. <br /> <br />Namun kegiatan ini berbahaya untuk penerbangan. <br /> <br />Balon udara juga dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi corona. <br /> <br />