WONOSOBO, KOMPAS.TV - Sebuah balon udara raksasa berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, pada Rabu (27/5/2020). Balon udara tersebut ditangkap polisi dengan mengejarnya sampai ke area persawahan. <br /> <br />Sejauh ini pihak Polres Wonosobo sudah mengamankan 12 balon udara yang terbang selama masa pascalebaran. <br /> <br />Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto menyatakan kepolisian terus berpatroli dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara di masa pandemi Covid-19 ini. <br /> <br />Selain karena berpotensi menimbulkan kerumunan, karena menerbangkan balon udara butuh banyak orang, kegiatan ini juga berbahaya bagi penerbangan. <br /> <br />\"Jangan sampai Indonesia mendapatkan teguran dari asosiasi penerbangan internasional, ini akan sangat tidak baik bagi dunia penerbangan Indonesia,\" ujar Fannky. <br /> <br />Menerbangkan balon udara raksasa memang sudah menjadi tradisi warga di Jawa Tengah setelah Hari Raya Idufitri. <br /> <br />Namun saat ini pemerintah telah secara resmi melarang menerbangkan balon udara. Karena dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas udara khususnya untuk pesawat terbang. <br /> <br />
