BEKASI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan. <br /> <br />Pelaksanaan sholat Jumat serta kegiatan keagamaan lainnya tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Perizinan dibukanya rumah ibadah di Kota Bekasi akan dilaksanakan mulai besok, Jumat, 29 Mei 2020. <br /> <br />Rahmat Effendi, selaku Wali Kota Bekasi menyatakan bahwa kesempatan pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah Kota Bekasi di dasari atas laju pertumbuhan ODP, PDP reproduksi serta angka kematian pandemi COVID-19 yang semakin rendah di Kota Bekasi. <br /> <br />Kegiatan keagamaan seperti Sholat Jumat dan Sholat Lima Waktu akan mulai berlaku minggu ini, begitu pun dengan warga non-muslim yang akan beribadah di gereja. <br /> <br />Pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat dilakukan dengan syarat, tempat peribadatan seperti masjid dan tempat peribadatan non muslim harus disemprot desinfektan. <br /> <br />Memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah. <br /> <br />Selain itu, jamaah masjid harus berasal dari RT atau RW di wilayah masjid tersebut berada dan untuk non muslim, bisa menyesuaikan, yang pasti jemaatnya harus dalam kondisi sehat. <br /> <br />
