PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga petugas Covid-19 di Desa Kaliboja, Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dianiaya oleh sejumlah orang. <br /> <br />Aksi dilakukan pelaku karena tidak diperbolehkan masuk desa dengan alasan tak mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br />Ketiga korban merupakan penjaga portal desa yang bertugas dari hari Lebaran pada 24 Mei 2020 lalu. <br /> <br />Aksi pengeroyokan berawal saat pelaku ditolak masuk desa karena tidak memakai masker. <br /> <br />Tak terima dengan penolakan petugas, pengeroyokan terjadi hingga petugas terluka. <br /> <br />Aksi penganiayaan ini ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian Polres Pekalongan dengan menangkap para pelaku. <br /> <br />Setidaknya ada tujuh pelaku yang kini telah ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pekalongan. <br /> <br />Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />