Surprise Me!

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

2020-05-28 684 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa KPK mendakwa eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menerima suap sebanyak Rp 600 juta dari dua kader PDIP yaitu Harun Masiku dan Saiful Bahri. <br /> <br />Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 28 Mei 2020. <br /> <br />Suap ini terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun Masiku meminta bantuan Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi Anggota DPR lewat jalur PAW. <br /> <br />Jaksa KPK menyebutkan uang ini diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. <br /> <br />Kasus ini bermula ketika Calehg PDIP Nazarudin Keimas meninggal dunia sebelum pemilu. <br /> <br />Setelah rapat pleno, PDIP memutuskan suara yang diperoleh nazarudin dilimpahkan kepada Harun Masiku. <br /> <br />Harun meminta bantuan Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya karena sebelumnya pengajuannya ditolak oleh Ketua KPU Arief Budiman. <br /> <br />Jaksa KPK menyiapkan 15 saksi dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon