JAKARTA, KOMPASTV - Warga DKI Jakarta yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar dikenakan denda sesuai dengan aturan Pergub Nomor 21 Tahun 2020. <br /> <br />Pedagang makanan dan minuman di kawasan Pasar Genjing, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melanggar aturan PSBB karena tidak menggunakan masker. <br /> <br />Sesuai Pergub DKI, warga yang tidak mengenakan masker di masa PSBB akan dikenakan denda mulai dari 100 ribu hingga dua ratus lima puluh ribu rupiah. <br /> <br />Tak hanya sanksi denda pelanggar PSBB di Jakarta juga dikenai sanksi lain berupa sanksi sosial. <br /> <br />Diantaranya membersihkan lokasi fasilitas publik, hal ini dilakukan untuk memberi efek jera. <br /> <br />Petugas gabungan terus melakan pemeriksaan kendaraan yang akan keluar masuk Jakarta. <br /> <br />Di cek poin Kalimalang, sedikitnya 40 sepeda motor diminta putar balik karena tidak memiliki surat izin keluar masuk. <br /> <br />Selain sepeda motor, enam mobil pribadi juga diminta putar balik. <br /> <br />Pemeriksaan kendaraan yang sama juga dilakukan di perbatasan Depok - Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. <br /> <br />Pengendara yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk diminta putar balik. <br /> <br />Sementara itu, dinas perhubungan DKI Jakarta menyatakan setidaknya ada lebih dari satu juta pemudik yang patut diantisipasi kembali ke Jakarta. <br /> <br /> <br /> <br />
