Surprise Me!

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

2020-05-28 820 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa KPK mendakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan telah menerima suap sebesar 600 juta rupiah. <br /> <br />Jaksa KPK dalam sidang tadi juga mengatakan suap diberikan agar Wahyu membantu persetujuan permohonan pergantian antar waktu anggota DPR RI fraksi pdi perjuangan periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. <br /> <br />Jaksa mengatakan Wahyu menerima suap dari Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang kini juga menjadi terdakwa. <br /> <br />Sidang kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemriksaan 15 saksi dari pihak Jaksa. <br /> <br />Masih terkait dengan kasus suap mantan anggota KPU. Siang tadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun delapan bulan penjara dan denda 150 juta rupiah kepada terdakwa Saeful Bahri. <br /> <br />Karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu DPR Harun Masiku. <br /> <br />Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya meminta Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan. Dalam persidangan Kader PDI Perjuangan. <br /> <br />Saeful Bahri terbukti memberikan suap kepada, wahyu setiawan senilai total 600 juta rupiah. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon