Surprise Me!

Berseteru dengan Twitter, Trump Hapus Perlindungan Hukum untuk Medsos

2020-05-29 1,959 Dailymotion

WASHINGTON DC, KOMPAS.TV - Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menghapus beberapa perlindungan hukum terhadap media sosial. <br /> <br />Perintah ini akan mempersulit media sosial terkait konten yang diunggah di platform-nya oleh netizen. <br /> <br />Selama ini, media sosial berada di bawah aturan Communications Decency Act, undang-undang AS yang memberikan perlindungan hukum bagi platform online seperti Facebook, Twitter, dan YouTube dalam situasi tertentu. <br /> <br />Menurut Bagian 230 dari aturan itu, jejaring media sosial umumnya tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna mereka, tetapi dapat menghapus konten yang cabul, melecehkan, atau kejam. <br /> <br />Di bawah regulasi ini, perusahaan teknologi dan media sosial memiliki kekebalan dari tuntutan hukum atas apa yang diunggah pengguna karena perusahaan tersebut dianggap sebagai platform dan bukan penerbit. <br /> <br />Namun dengan ditandatanganinya perintah eksekutif oleh Trump untuk menghapus perlindungan tersebut, semuanya bisa berubah. <br /> <br />"Itu masalah besar. Mereka memiliki perisai. Mereka bisa melakukan apa yang mereka inginkan. Mereka tidak akan memiliki perisai itu lagi," kata Trump sebelum menandatangani perintah tersebut. <br /> <br />Trump menandatangani perintah eksekutif ini setelah Twitter memberikan link cek fakta pada dua cuitannya di awal minggu ini. Cuitan tersebut dinilai membuat klaim yang menyesatkan tentang pemungutan suara. <br /> <br />Langkah Twitter ini membuat Trump geram hingga mencancam akan membuat aturan yang sulit hingga mungkin penutupan perusahaan media sosial. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon