BANDUNG, KOMPASTV Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sampaikan penerapan AKB atau Adaptasi Kebiasaan Baru. <br /> <br />Penerapan AKB di wilayah Jawa barat akan diperlakukan pada 1 juni untuk wilayah zona biru. <br /> <br />Untuk tahap pertama akan diizinkan untuk dibuka tempat ibadah namun dengan 50 persen kapasitas per masjid atau mushalla. <br /> <br />Setelah tempat ibadah, penerapan AKB zona biru dibidang ekonomi akan dibuka tempat industri atau kantor. <br /> <br />Tahap ketiga penerapan AKB adalah retail dan mall dan setiap toko dan retail berhak meminta izin surat pernyataan AKB ke Pemprov setempat. <br /> <br />Sedangkan dalam sektor ekonomi, jika wisata tersebut berada di wilayah zona kuning masih belum diperbolehkan. <br /> <br />Namun bila sudah berada di wilayah zona biru diperbolehkan namun diberlakukan individual tourist atau wisatawan bersendiri. <br /> <br />Terakhir, khusus sekolah masih diteliti lebih dalam sehingga untuk penerapan AKB ini belum diizinkan dibuka. <br /> <br />Diketahui Wilayah Jawa Barat menggunakan 5 level kewaspadaan yaitu level 5 hitam, level 4 merah, level 3 kuning, level 2 biru dan level 1 hijau. <br /> <br />Zona hijau merupakan wilayah paling aman dari penyebaran covid-19 di wilayahnya. <br /> <br />
