JAKARTA BARAT, KOMPAS.TV - Sebuah tempat karaoke di Kawasan Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (29/5/2020) malam disegel oleh Satpol PP. <br /> <br />Tempat karaoke disegel karena tetap beroperasi saat aturan PSBB di Jakarta masih berlaku. <br /> <br />Saat datang ke lokasi tempat karaoke ini, Satpol PP menemukan masih adanya aktivitas karaoke padahal aturan psbb masih diterapkan di Jakarta. <br /> <br />Satpol PP yang datang juga menemukan seorang pemandu lagu dalam kondisi mabuk berat. <br /> <br />Para pengunjung dan pemilik karaoke serta karyawan didata oleh Satpol PP. <br /> <br />Beberapa minuman keras yang ada juga disita oleh Satpol PP. <br /> <br />Usai didata, Satpol PP menyegel tempat karaoke ini agar tidak beroperasi sementara. <br /> <br />Selain penyegelan, pemilik tempat karaoke ini juga akan didenda mulai dari 25 hingga 50 juta rupiah, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB. <br /> <br />
