YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Profesor Ni'matul Huda, mendapat teror dari sejumlah orang tak dikenal, pasca terjadwal menjadi pembicara acara diskusi bertema pemecatan presien. <br /> <br />Menyusul teror ini, pihak UII Yogyakarta langsung menggelar jumpa pers, serta membentuk tim hukum, dan akan melaporkan kasus ini ke polisi. <br /> <br />Pihak UII Yogyakarta menyatakan, teror terhadap Profesor Ni'matul Huda dilakukan jelang digelarnya diskusi daring berjudul "persoalan pemecatan presiden di tengah pandemi ditinjau dari sistem ketatanegaraan". <br /> <br />Menurut dekan fakultas hukum UII Yogyakarta, teror yang dilakukan kepada Profesor Ni'matul huda dilakukan oleh sejumlah orang, dengan cara mendatangi rumah. <br /> <br />Rencana kegiatan diskusi akademis yang akan digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM) berujung terjadinya teror. <br /> <br />Tindakan teror ini dialami oleh penyelenggara dan narasumber. Diskusi yang digelar oleh CLS UGM rencananya dilaksanakan secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB. <br /> <br />Di diskusi ini, penyelengara menghadirkan pembicara Ni'matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. <br /> <br />Awalnya diskusi ini bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian, judulnya diubah jadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". <br /> <br /> <br />