Surprise Me!

Inilah Syarat-Syarat Dibukanya Tempat Ibadah di Tengah Pandemi Corona

2020-05-30 3,625 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Agama merilis syarat rumah Ibadah yang dapat kembali dibuka di tengah pandemi covid-19. <br /> <br />Kategori rumah ibadah yang dapat dibuka dilihat bukan dari zona melainkan kondisi di lingkungan rumah ibadah itu sendiri. <br /> <br />Menurut Menag rumah ibadah di zona merah tetap dapat dibuka dengan syarat tidak ada kasus covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. <br /> <br />Begitu pula sebaliknya, rumah ibadah di zona kuning belum tentu diperbolehkan dibuka kembali jika ada kasus covid-19 di lingkungan itu. <br /> <br />Penerapannya pun harus disertai protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas maksimal jamaah, aturan jaga jarak, serta tidak mengefisiensikan waktu selama beribadah. <br /> <br />Menag menyebut tidak ada sanksi tertentu bagi rumah ibadah yang menyalahi protokol kesehatan tetapi selama pelaksanaannya akan diawasi oleh gugus tugas covid-19. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon