Surprise Me!

Staf Kepresidenan Bicara Soal Diskusi Pemecatan Presiden dan Teror Dosen

2020-05-30 6,359 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan Donny Gahral sampaikan pemerintah tidak pernah mengekang atau melarang tindakan diskusi akademik khususnya di forum sains ilmu pengetahuan. <br /> <br />Hal ini terjadi pasca kejadian tidak menyenangkan yaitu aksi teror terhadap pembicara, moderator dan penyelenggara diskusi. <br /> <br />Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid mengaku kecewa atas kejadian teror yang terjadi beberapa waktu silam dimana pembicara, moderator dan penyelenggara diskusi menjadi korban. <br /> <br />Tudingan demi tudingan dialamatkan kepada pemerintah yang seakan akan ada pembiaran atas kejadian teror yang terjadi hal ini tentu menjadi catatan tersendiri. <br /> <br />Menurut Donny mengenai kebebasan berpendapat tentu sudah diatur dalam regulasi hukum yang berlaku salah satunya tercantum di pasal 28 UUD 1945 perihal kebebasan berpendapat di muka umum. <br /> <br />Kejadian aksi teror ini terjadi setelah acara constitutional law society yang digelar di UGM dimana diskusi ini membahas soal pemecatan presiden ditengah pandemi ditinjau dari sisi ketatanegaraan. <br /> <br />Aksi ancaman teror ini tentu akan menjadi bahan laporan kepada pihak kepolisian. <br /> <br />pihak UII sendiri akan melaporkan oknum pertama yang menuding Profesor Nimatul Huda melakukan makar. <br /> <br />Pemerintah sendiri mengklaim memberikan kebebasan berpendapat secara akademik sebagai sarana berekspresi di kajian sains ilmu pengetahuan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon